@PWILS Gresik - Semua manusia pasti mempunyai keturunan dan tidak melulu keturunan kita sendiri adalah nasab kita, penyebutan nasab mempunyai syarat-syarat tertentu sehingga terpenuhi istilah nasab tersebut, maka untuk dapat dikatakan sebagai nasab, suatu keturunan harus dihasilkan dari hasil pernikahan yang sah (sesuai dengan syariat), suatu keturunan yang tidak melibatkan pernikahan yang sah, walaupun secara DNA pasti identik dengan ayah dan ibunya, namun tidak bisa disebut dengan nasab, dalam kasus ini, anak tidak boleh bernasab dengan ayahnya, sehingga terkait dengan topik nasab ini, seorang anak yang tidak bernasab dengan ayahnya, maka secara syariat tidak mempunyai hak atas waris ayahnya atau jika anak perempuan, tidak berhak ayah biologisnya menjadi wali dari suatu pernikahan, apalagi anak angkat, jelas-jelas bukanlah keturunan dan bahkan nasab.
HAK NASAB :
Suami dan istri mempunyai hak nasab terhadap garis keturunannya, yang maknanya adalah, siapapun dari kita yang telah menikah baik suami atau istri kemudian menghasilkan keturunan yakni anak-anak, dan anak-anak itu kemudian menikah sesuai dengan syariat islam, kemudian menghasilkan keturunan lagi, maka kita mempunyai hak nasab-nasab itu. Dengan pernasaban ini maka berhubungan juga dengan hak waris sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
Artinya:
“Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya.”
Islam tidak melulu mengatur mengenai hukum nasab saja, akan tetapi agama islam mengatur juga tentang pemeliharaan nasab. Agama Islam melarang keras segala hubungan yang menyimpang dari syariat dan tidak memperbolehkan hubungan selain hubungan yang terjadi di atas bahtera rumah tangga atau pernikahan secara syariat.
MEMBOHONGI TENTANG NASAB :
Menjaga nasab adalah keutamaan yang harus dilakukan, jangan sampai kita menyelisihi hukum syariat sehingga bertentangan dengan garis-garis besar agama islam, namun demikian sebaliknya, kita tidak boleh membohongi tentang nasab, bahwa anak-anak yang bukan keturunan dari hasil pernikahan yah sah adalah bukan nasab yang sah dan tidak boleh dituangkan dalam bentuk pengakuan kepada masyarakat, anak angkat kemudian diakuinya sebagai nasabnya, dan atau bahkan anak-anak orang lain yang kemudian diakui sebagai nasabnya.
Bahkan dikatakan bahwa orang-orang yang celaka dengan laknat para malaikat adalah orang yang mengaku kepada selain ayahnya atau orang yang bersandar kepada selain walinya. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya[1] atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para malaikat dan semua manusia menimpa mereka, dan pada hari Kiamat, Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunnah.”
Begitu kerasnya laknat Allah SWT bagi orang yang bernasab selain ayahnya atau bersandar pula kepada yang bukan walinya, karena dengan memalsukan pengakuan, itu maknya orang tersebut telah merusak hukum sosial, apalagi merusak hukum-hukum Allah SWT di muka bumi ini. Pengakuan anak sebagai nasab padahal bukan nasabnya kemudian memberikan hak nasab, kepada yang bukan nasabnya adalah pelanggaran syariat tanpa kecuali, pelanggaran tersebut tidak melulu hanya pada bentuk hak nasab, namun juga mengacaukan struktur sosial dan hukum yang ada di masyarakat.
MENGAKU NASAB KEPADA ROSULULLAH :
Orang yang membohongi nasabnya merupakan hal yang dilaknat oleh Allah SWT, apalagi pembohongan tersebut menyandarkan nasabnya kepada Rosulullah SAW. Penyandaran ini bukan tanpa alasan, dengan penyandaran ini, kemudian mereka mampu meyakinkan bahwa mereka keturunan Rosulullah kepada muslim indonesia, dan kebanyakan warga Nahdhiyin yang menjadi obyek doktrinnya, setidaknya mereka mendapatkan previllege dengan sendirinya, diberikan panggung-panggung yang menghasilkan pundi-pundi keuangan, diduga melakukan pemaksaan untuk meminta uang kepada kiai-kiai kampung, diduga pula memaksa meminta harta/barang tertentu untuk dimilikinya, dan masih banyak lagi dugaan-dugaan dan juga bukti-bukti di media sosial.
PENGAKUAN NASAB KEPADA ROSULULLAH (PERLU BUKTI) :
Mereka yang mengaku bernasab kepada Rosulullah SAW, haruslah dengan bukti, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan sains, pembuktian itu semakin mudah dilakukan, baik melalui ilmu administrasi kependudukan (ilmu nasab), ilmu sejarah melalui pendekatan heuristik dan historiografi, melalui ilmu filologi, dan melalui ilmu genetika, keturunan mana kita akan bisa dilacak dengan mudah. Ilmu genetika modern dapat digunakan untuk menentukan pohon filogeni, darimana kita berasal, dan penanda apa yang ada di dalam susunan genetik kita melalui susunan materi tertentu yang kemudian dikenal dengan istilah Haplogroup. Haplogroup dapat digunakan untuk menentukan kakek bersama, laju mutasi genetik, dan prediksi berapa tahun yang lalu haplogroup tertentu mempunyai kakek bersama. Sebagaimana misalnya haplogroup G-M201 dan haplogroup L-M20, mempunyai kakek bersama kurang lebih 38.000 tahun yang lalu, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa kedua orang yang mempunyai haplogroup diatas adalah sama-sama keturunan Rosulullah melalui jalur Sayyidina Ali dengan Sayyidah fatimah Azzahrah, namun demikian diduga hanya salah satu mempunyai potensi keturunan Sayyidina Ali, atau tidak keduanya.
Klan yang mengaku keturunan Rosulullah SAW yang saat ini viral beberapa sampel menunjukkan berhaplogroup G, yang dimana G ini kebanyakan dimiliki pada zaman lampau adalah orang-orang Yahudi Azkenazi dan Yahudi Khazar, dan oleh sebagian ahli haplogroup G ini bukan DNA yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim, dan pendapat lain mengatakan bahwa Haplogroup G ini, bukan orang arab. Ini bermakna, mereka yang mengaku keturunan nabi dengan fakta ilmiah genetika berhaplogroup G, maka simpulannya adalah mereka bukanlah keturunan nabi.
KAJIAN FILOLOGI, SEJARAH, DAN DNA :
Menurut Prof. Dr. Menachem Ali, seorang akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan dalam podcast di channel youtube Bisikan Rhoma, bahwa secara Filologi mereka bukanlah keturunan Rosulullah karena secara sinkronik dan diakronik tidak ada manuskrip yang menjelaskan secara sezaman atau yang mendekatinya terkait dengan ubaidillah, Menurut KH. Imaduddin Ustman Al-Bantani secara nasab dan sejarah ada kekosongan 550 tahun tidak ada keterangan terkait dengan ubaidillah ini, dan secara DNA Dr. Sugeng Sugiharto (Peneliti BRIN) mengatakan bahwa Haplogroup mereka adalah G, dimana G merupakan haplogroup yang dahulunyai dimiliki oleh kaum Yahudi Azkenazi dan Yahudi Khazar, dan mereka bukanlah keturunan Nabi Ibrahim, bahkan bangsa arab saja bukan.
PENGAKUAN MEREKA BERNASAB KEPADA NABI SAW ADALAH AWAL DARI PEMBOHONGAN KEPADA UMAT :
Pengakuan mereka kepada Rosulullah SAW, membawa dampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara, hegemoni pengakuan ini telah meracuni kaum nahdhiyin, dari akar sampai rumput, dan bahkan beberapa kiai membelanya tanpa dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang tentu berseberangan dengan yurisdiksi fiqih, jika suatu fenomena itu telah diketahui dalilnya, maka haram untuk khusnudzon itu mustinya yang harus dipegang oleh beberapa kiai-kiai kita, kecuali tool pendukung validasi nasab belum ada/tidak ada sama sekali boleh menggunakan khusnudzon. Mereka mempengaruhi kiai-kiai untuk mendapatkan dukungan dari banyak santri-santrinya, sehingga tidak sedikit para kiai-kiai dan santri-santri serta gus-gus dari kiai-kiai tersebut membela kaum mereka dan bisa dikatakan terkadang mengecualikan kepentingan bangsa dan negaranya sendiri.
Akar masalah dari bahaya latin adalah pengakuan nasab mereka merambah kepada potensi kebangsaan dan kenegaraan kita semua, terindikasi bahwa mereka memalsukan nasab para pahlawan kemerdekaan, nama-nama makam, membelokkan sejarah bangsa, membelokkan sejarah NU, sampai kepada doktrin-doktrin agama yang keluar jauh dari konsep syariat islam. Akar masalah bermula adalah pengakuan nasab kepada Rosulullah SAW, jika muslimin indonesia telah mempercayainya tanpa dasar (asal percaya saja), maka apapun yang dilakukan oleh klan-klan ini dianggap benar, walaupun salah dianggap barokah, sampai kepada membahayakan bangsa dan negara indonesia, hal ini bertentangan dengan Ungkapan Hadrotus Syeh KH. Hasyim Asy'ari, Hubbul Waton Minal Iman, siapapun yang membahayakan bangsa ini, mustinya kita harus menghalaunya. Tidak membelanya jika mereka salah, yang demikian ini dilakukan oleh beberapa kiai-kiai yang mustinya menjaga ilmu pengetahuan dan mampu memvalidasi siapa klan-klan ini, tidak percaya begitu saja, sedangkan bukti bahayanya mereka sudah bejibun (banyak sekali), sehingga kesan permisif bahayanya mereka tetap berlanjut dengan layer-layer yang semakin tersembunyi.
Penulis : Mohammad S., S.Kom., M.Kom.
(Dosen Rekayasa Perangkat Lunak, Telkom University, Kampus Surabaya)
Footnote :
[1] Al-Imam ath-Thaibi berkata, “Seseorang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya atau selain keluarganya, dahulu mereka melakukannya lalu mereka dilarang. (Syarah ath-Thaibi VI/2051-2052)