@PWILS Gresik --Makam-makam tokoh masa lalu yang berperan penting dalam sejarah nusantara adalah bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai historis, sosial, dan merupakan simbol dari kebesaran suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, makam tokoh sering kali ditetapkan sebagai cagar budaya dan wajib dilindungi. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga keaslian, nilai sejarah, serta memuliakan jasa-jasa para tokoh tersebut. Berikut penjelasan mendetail mengenai pentingnya perlindungan makam tokoh serta regulasi yang mengaturnya:
PENTINGNYA MELINDUNGI MAKAM-MAKAM TOKOH
1. Nilai Sejarah
Makam-makam tokoh mencerminkan sejarah bangsa. Tokoh-tokoh ini adalah individu yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan negara, baik dalam bidang politik, pendidikan, seni, budaya, serta teknologi. Melestarikan makam mereka berarti menghormati sejarah yang telah mereka wariskan. Sejarah dapat menyambungkan historiografi tokoh-tokoh masa lalu dengan kondisi saat ini dan yang akan datang. Menjaga nilai sejarah berarti menjaga bangsa ini dengan segala kebesarannya, mampu membendung pengaruh-pengaruh bangsa lain, dan dapat menangkal budaya lain yang ingin menggerus kebesaran negera Indonesia. Mengabaikan makam-makam leluhur, sehingga ada oknum lain yang mengaburkannya dengan mengubah namanya, mengubah marganya, mengurangi dan menambahi nama-nama tersebut sehingga tokoh tersebut puluhan dan ratusan tahun ke depan oleh generasi penerus bangsa ini tidak lagi dikenal sebagai tokoh bangsa pribumi tetapi dikenal sebagai tokoh bangsa lain yang berkontribusi kepada bangsa ini, hal ini tentu dapat mengubah identitas bangsa, yang dahulunya dikenal sebagai tokoh bangsa sendiri yang ikut andil membesarkan bangsa, namun karena makam tokoh tersebut dirubah, kebanggaan itu hilang oleh karena adanya pengaburan makam-makam tokoh bangsa. Mengantisipasi kondisi ini haruslah ditanggapi dan direspon dengan serius, oleh semua komponen bangsa, dan segera untuk dilakukan pengembalian seperti sedia kala. Membiarkan berlarut-larut, dapat membahayakan eksistensi bangsa dan negara.
2. Identitas Nasional
Makam tokoh adalah simbol identitas dan kebanggaan nasional. Dengan melindungi makam mereka, kita juga menjaga memori kolektif bangsa dan menumbuhkan rasa kebanggaan atas sejarah yang telah terbentuk. Mengubah nama tokoh berarti mengubah identitas nasional kita yang seharusnya kondisi ini tidak terjadi. Gerakan mengubah nama tokoh-tokoh bangsa yang diduga dilakukan oleh klan-klan tertentu wajib ditindak dengan tegas, karena perbuatan ini adalah kejahatan terhadap integritas bangsa dan negara serta kolonialisme gaya baru untuk melumpuhkan kekuatan pancasila dan UUD 1945.
3. Sumber Pendidikan dan Wisata Budaya
Makam tokoh sering kali menjadi tempat ziarah dan sumber pendidikan bagi masyarakat. Generasi muda dapat belajar sejarah dengan cara yang lebih dekat dan nyata, sehingga makam-makam ini sering menjadi bagian dari wisata budaya dan edukasi sejarah. Generasi masa kini mampu mengambil pelajaran dari tokoh-tokoh bangsanya sehingga antara generasi penerus dan tokohnya dari masa lalu menjadi satu kesatuan time-line kemajuan dan peradaban indonesia ke depan. Mengubahnya adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan.
FENOMENA MAKAM-MAKAM PALSU
1. Makam Sumodiningrat yang dibuat baru oleh oknum klan tertentu [1].
2. Pangeran Diponegoro yang dihabibkan oleh klan-klan tertentu [2]
3. Makam Sayyid Sulaiman Mojoagung dibaalawikan oleh klan-klan tertentu [3]
Fenomena-fenomena pengubahan tokoh-tokoh nasional merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh klan-klan tertentu untuk menumbangkan kebesaran bangsa indonesia. Selain pengubahan nama-nama atau memberikan marga-marga mereka terhadap tokoh-tokoh nasional, mereka juga diduga membuat makam-makam palsu, mengubah nisan-nisan kosong di sekitaran makam walisongo atau wali nusantara yang masuk cagar budaya dengan nama-nama klan mereka.
MARI MENJAGA MAKAM-MAKAM LELUHUR
Dengan adanya fenomena-fenomena diatas, mari kita menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan menjaga makam-makam leluhur kita. Perlu kerjasama dengan kementrerian terkait agar makam-makam leluhur didokumentasikan melalui database cagar budaya jika ada, pengukuhan sebagai cagar budaya jika belum, melibatkan masyarakat setempat, pemasangan plakat, dan penegakan hukum yang tegas.
Penulis : Mohammad S., S.Kom., M.Kom.
(Dosen Rekayasa Perangkat Lunak, Telkom University, Kampus Surabaya)
Sumber :
[1]. Diambil dari wawancara antara KRT Faqih Wirahadiningrat bersama GBPH Yudhaningrat [Lihat]
[2]. Salah satu Video hasil reportase dari Channel KBN Nusantara membahas Makam Pangeran Diponegoro [Lihat]
[3]. Video ini dituturkan oleh KH. Nur Ikhya' Hadinegoro melalui Channel Karma 212 [Lihat]